KEDIRI – Dalam mengantisipasi kecurangan dalam Pilwali Kediri 2018, petugas yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu) mulai mengoptimalkan Satuan Tugas ( Satgas) Operasi Tangkap Tangan ( OTT), menjelang masa kampanye 15 Februari- 23 Juni 2018, mendatang.
Hal itu beralasan, lantaran pesta demokrasi rentan akan permainan uang yang kerap terjadi. Dan kondisi itulah disikapi sedari dini, guna mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan.
Mansur ST, Komisioner Panwaslu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, yang berperan dan terangkum dalam Gakumdu meliputi, Polri, Kejaksaan dan Panwaslu.
” Dalam penerapanya, proses hukum yang menangani Kepolisian hingga Kejaksaan.Sedangkan porsi Panwaslu sebagai pelapor kalaupun terjadi kecurangan selama kampanye berlangsung ” ungkap Mansur, Kamis ( 15/2/2018)
Menurutnya, secara mekanisme dilapangan nantinya, semua pihak yang terlibat didalam Gakumdu mempunyai peran dan tugas masing-masing. Dan, secara garis besarnya menindak kecurangan selama tahapan Pilwali Kediri
” Peran masyarakat dalam memberikan informasi apapun, sangat kami harapkan. Tujuanya, agar penyelenggaraan Pilwali Kediri aman, kondusif dan bersih dari praktek politik uang ” urainya.
Ketika ditanya, berapa nominal pemberian praktek politik uang yang bisa dijerat, Mansur menjabarkan, secara minimal jumlahnya berkisar Rp 25 ribu, bisa ditindak. Dan, pemberi maupun penerima akan terkena sanksi
” Aturanya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang ” pungkasnya.(bud)