Pilkada serentak tahun lalu, Bawaslu mencatat 600 kasus politik uang secara nasional. Di Banyuwangi juga sempat ditemukan kasus politik uang di pilkada tahun 2015. Diproses ke pengadilan. “Politik uang ini bisa divonis penjara, bisa 1-2 tahun,” beber Hasyim..
Politik uang, jelas Hasyim, tak harus operasi tangkap tangan pemberian uang. Modus dengan memberikan sambako dan mengajak memilih pasangan cagub bisa masuk kategori politik uang. Apalagi, masa kampanye pilgub cukup lama, terhitung 129 hari, sekitar 4 bulan, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Pihaknya bekerjasama dengan Satgas Politik Uang Polres untuk memberangus politik uang. Jika ada masyarakat yang melapor, Panwas akan memproses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lalu, penyidikan selama 17 hari dan 7 hari di Kejaksaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Selain politik uang, kerawanan lain yang menggangu pilgub adalah politisasi SARA. Pengalaman ini kata Hasyim mengaca pada pilkada DKI. Meski Banyuwangi cukup kecil potensi munculnya isu SARA, pihaknya tetap mengajak semua pihak mengantisipasinya. ” Intinya, kami mengajak semua pihak mendukung pilgub yang bebas politik SARA yang menganggu kerukunan,” ungkapnya. (ari)