Madura  

Ayah Laporkan Pelaku Tindak Asusila, Taunya Ayahnya juga Ikut Ngincipi

Ayah Laporkan Pelaku Tindak Asusila, Taunya Ayahnya juga Ikut Ngincipi

Kasubag Humas Polres Sumenep menambahkan, para tersangka dilakukan penangkapan pada hari minggu (11/02/2018), dan barang bukti yang berhasil di amankan atas kasus pencabulan itu berupa, pakaian korban, pakaian tersangka, seprei warna abu-abu dan sarung warna biru.

“Tersangka ditangkap pada hari minggu, dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa pakaian, seprei dan sarung,” tambahnya.

Atas perbuatannya kini sang ayah harus mendekam di Mapolres Sumenep, dan S, masih berada di Kapolsek Kangayan disebabkan tersangka masih dibawah umur. Kedua tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak (fid).