Pengadu dan Teradu Saling Lapor Polisi. Kasus Dugaan Tindak Kesusilaan

Pengadu dan Teradu Saling Lapor Polisi. Kasus Dugaan Tindak Kesusilaan

BANYUWANGI – Kasus dugaan oknum anggota FKB DPRD Banyuwangi yang diduga membawa istri orang ternyata saat ini saling melaporkan ke Polres. Sebelumnya, oknum anggota FKB DPRD Banyuwangi, Taufik melaporkan pencemaran nama baik ke Polres, Senin (12/2) Didik Anan Pratama (pengadu) didampingi pemgacaranya, Zainuri Ghazali melaporkan Taufik ke SPKT Polres Banyuwangi terkait dugaan tindak pidana kesusilaan pada pasal 281 dan pasal 284 KUHP.

Menurtut penasihat hukum pengadu, Zainuri Ghazali mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad Taufik atas dugaan tindak pidana kesusilaan pada pasal 281 dan pasal 284 KUHP yang diartikan telah melangar batas-batas kesopanan. Mengingat posisi teradu juga merupakan seorang anggota legislatif yang menurutnya harus memberikan contoh kepada masyarakat. Bukan malah membawa kabur Rina Evayanti yang statusnya masih sebagai istri sah dari kliennya, Didik Anan Pratama Desember lalu.

“Karena (apa yang kami lakukan) rangkaian keinginan dari pak Didik. Dari awal disamping kita melakukan pengaduan kepada BK (badan kehormatan) DPRD untuk di sidang etik, meskipun tidak dilakukan, saat ini kita melaporkan ke Polres Banyuwangi,” kata Zainuri usai membuat laporan pengaduan di SPKT Mapolres Jalan Brawijaya Banyuwangi.

Dia beralasan, sejauh ini pihaknya telah mengikuti prosedur dan menghormati atas saran dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi. Namun, sejak Senin, 22 Januari hingga saat ini surat resmi yang dilayangkannya ke kantor dewan legislatif tersebut juga belum mendapatkan tanggapan. Padahal, tanggal 29 Januari kemarin informasinya pihak BK telah memanggil Ahmad Taufik untuk klarifikasi, tetapi hingga saat ini belum ada surat jawaban tertulis yang diterimanya.

“Saya juga tidak tahu kenapa pengaduan saya yang sudah jelas, kasus posisinya jelas, dengan bukti yang cukup menurut kacamata kami (hukum). Kemudian ada surat susulan kedua (penegasan) dan sampai saat ini belum ada surat (jawaban) tertulis kepada kita dari BK, entah dalam surat itu menyampaikan hasil klarifikasi dari taufik atau surat resmi akan menggelar sidang, itu tidak ada semua,” bebernya.

Tak hanya itu, Zainuri menambahkan, selama ini pihaknya telah cukup sabar menempuh upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan yang dinilainya lamban. Kenapa demikian, karena seakan-akan pihak BK DPRD menjalankan mekanisme yang diduga tanpa mempertimbangkan Tata Tertib (Tatib) DPRD tentang mekanisme pengaduan dari masyarakat hingga sidang kode etik.

“Dan kami menegaskan bahwa sudah habis waktunya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau (BK DPRD) hanya mengacu kepada komentarnya taufik kan tidak bisa dibenarkan, harusnya kedua belah pihak dibuktikan melalui sidang etik dan menyampaikan hasilnya secara terbuka,” paparnya.

Seperti pernah diberitakan, Anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Ahmad Taufik akhirnya balik melaporkan Didik Anan Pratama ke Polres setempat, Kamis (8/2/2018). Kader PKB ini merasa dicemarkan, difitnah dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Seperti diketahui, Didik melalui kuasa hukumnya, Jaenuri, telah melaporkan Taufik, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi. Anggota Fraksi PKB ini telah dituding membawa kabur istri pelapor, Rina Evayanti.

Hal itu terjadi setelah penasihat hukum pengadu, Zainuri Ghazali, kembali mendatangi kantor Badan Kehormatan DPRD untuk memastikan sejauh mana respon atas pengaduan dari kliennya yang bernama Didik Anan Pratama (36) yang istrinya, Rina Evayanti, dibawa lari oleh Ahmad Taufik sesuai bukti-bukti yang telah dikantonginya. (ari)