Sekedar diketahui sebelumnya, sidang dugaan kasus korupsi jembatan Brawijaya sebelumnya, Senin (5/2/2018), lalu, sudah menghadirkan mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar.
Namun, dalam persidangan, mantan Wali Kota Kediri itu banyak mengatakan lupa saat ditanya Jaksa. Bahkan, saat Jaksa menanyakan jumlah anggaran tahun 2010, Samsul Ashar mengatakan lupa.
Bahkan, Jaksa juga menanyakan berulang kali terhadap Samsul Ashar perihal pinjaman terhadap Widianto Hadi S, Rp 500 juta, pada (24/12/2008) silam. Namun, yang bersangkutan kembali mengatakan lupa.
Sementara, dalam kasus jembatan Brawijaya tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjebloskan dua tersangka, dalam proses pembangunan Kota Kediri 2010-2013. Yakni, Kasenan dan Wijanto, yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, November 2017 lalu.
Dimana, kedua tersangka didakwa melakukan korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri 2010-2013 yang didanai APBN Rp 66 miliar. Modus operandinya,mereka tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) sehingga negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar.(bud)