“Tersangka patut diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Sumenep. Saat ini, anggota masih mengembangkan kasusnya,” kata Fadillah, menerangkan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus sabu-sabu yang melibatkan tersangka itu berkat informasi dari warga setempat.
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi sabu-sabu di rumahnya. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas tersangka selama berhari-hari guna menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
Tersangka yang ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama masa penyidikan itu akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/fid)