Dari hasil temuan itu, pihaknya mengungkapkan tiga dari layanan publik yaitu Dispendukcapil Lamongan, Dinas pendidikan Lamongan dan kantor BPN lamongan berada di zona merah, tingkat kepatuhan rendah, sedangkan untuk BPJS kesehatan Lamongan berada di zona kuning, tingkat kepatuhan sedang.
Menurut Muflihul Hadi di semua layanan publik itu semua masih jauh dari standar operasional prosedur (SOP) di karenakan tidak adanya kepastian jangka waktu penyelesaian produk layanan, tidak ada kepastian biaya atau tarif layanan, tidak ada maklumat layanan, tidak ada visi dan misi motto pelayanan, tidak ada ruang laktasi.
Selain itu kursi prioritas untuk lansia, ibu hamil, menyusui dan penyandang disabilitas tidak digunakan atau di tempati yang berhak, serta tidak di awasi oleh petugas, lansia dan ibu hamil banyak yang terlantar di luar, gedung sarat antri, ruangan layanan over kapasitas, tidak menyediakan sarana pengaduan, informasi prosedur tatacara penyampaian pengaduan, belum ada sarana pengukuran kepuasan (IKM), serta tidak ada sistem informasi pelayanan publik (SIIP) contoh brosur dll.
Muflihul Hadi menuturkan nilai kepatuhan untuk masing-masing layanan publik yang berada di wilayah Lamongan berada di zona merah, pihaknya menjelaskan Dispendukcapil lamongan 26,5, kantor pertanahan BPN lamongan 12,5, Dinas pendidikan lamongan 10,5, dan hanya BPJS kesehatan Lamongan yang berada di zona kuning dengan nilai kepatuhan 56,5.
Ombudsman Rebuplik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa timur berharap dari hasil temuan OMI bisa menjadikan pelayanan di semua instansi khususnya di Lamongan melakukan evaluasi dan lebih di tingkatkan termasuk para petugas atau pegawai yang tidak optimal dalam melayani masyarakat.
” Hasil ini akan segera di kirimkan secara resmi untuk masing-masing pimpinan, dan akan di lakukan monitoring secara berkala oleh Ombudsman Rebuplik Indonesia untuk memastikan perbaikan pelayanannya,” ungkap Muflihul Hadi. (ard).