ORI sidak layanan publik di lamongan, hasilnya merah semua

ORI sidak layanan publik di lamongan, hasilnya merah semua

Lamongan – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur melakukan kegiatan investigasi inisiatif sendiri, “Own Motion Investigation” (OMI) ke sejumlah instansi pelayanan publik di Kabupaten Lamongan Senin (05/02/2018)

Beberapa lembvaga yang sempat di singgahi antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan (Dispendukcapil), Dinas Pendidikan Lamongan, BPJS Kesehatan Lamongan dan kantor Pertanahan ATR/BPN Lamongan.

Sesuai dengan kewenangan Ombudsman yang di atur dalam pasal 7 UU no.37 tahun 2008 tentang Ombudsman yang mengatur bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelaksana harian (PLH) Ombudsman Rebuplik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur Muflihul Hadi mengatakan investigasi ini bertujuan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pelayanan publik sebagaimana ketentuan yang sudah di atur dalam UU no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Investigasi ini, jelas Muflihul Hadi mengunakan metode mystery shoping, yakni mengamati dan mengevaluasi pelayanan dan wawancara dengan pengguna pelayanan.

“Kegiatan ini di lakukan dengan cara mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan serta memberikan penilaian pada kondisi kantor atau unit layanan dan pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu yang telah di tetapkan dan dapat di lihat secara fisik (tangibles) oleh masyarakat, ” kata Muflihul Hadi.