Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.; dan (2) Sebagai pelaku Media Informasi
Pers Jaman Now
Posisi pers pada jaman now memang tidak dapat dipungkiri, sudah lebih dekat dengan berbagai kepentingan masyarakat, bahkan masyarakat sudah jauh lebih cerdas dalam memilih dan memilah media pers. Sebab perkembangan media dengan meletakkan media sosial (online) sebagai media tercepat menyampaikan informasi, baik melalui saluran resmi pers maupun khalayak atau masyarakat bukan pers, menyebarluaskan informasi itu, maka disinilah kunci daripada ’’Pers Jaman Now’’ .
Memahami pengertian media dan pers, juga fungsi media dan pers, di atas maka sudah jelas dan gamblang, bahkan nampak terang benderang bahwa secara garis besar ’’Pers Jaman Now’’ paling tidak terbagi sebagai berikut ; Pertama, pers penjaga kebenaran; dan kedua, pers penyebar fitnah. Sebab, dengan berbagai undang-undang maupun peraturan perundangan terkait, ternyata belum mampu meredam, kesabaran kalangan pers untuk bertindak dan berperilaku secara profesional dan proporsional, sebagaimana semboyan yang selalu digembar-gemborkan. ’’profesional’’.
Sedikit mengingatkan sebagai bahasan ringan, setiap peringatan Hari Pers Nasional (HPN), maka masih ada kelompok garis berbeda menyuarakan bahwa HPN perlu ditinjau kembali dengan berbagai alasan, di antarnya merasa organisasi atau pers yang diikuti paling benar.
Dan andaikata ada kesalahan masa lalu, maka harus dilawan dan diberangus habis sampai tanpa ada catatan sejarah. Tetapi bukan diambil hikmah, mana yang baik dan benar-benar sesuai dengan jati diri pers Pancasila, dan mana yang tidak sesuai dengan Pancasila. Sebab berbicara pers nasional, maka satu kunci sebagai jawaban dan pegangan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila.
Mengapa Pers Jaman Now hanya ada 2 pilihan. Menjaga Kebenaran atau Menyebar Fitnah. Agama Islam yang dibawah nabi terakhir, Rasulullah Muhammad Saw, 1437 tahun silam, sudah memberikan warning (peringatan) bahwa pada akhir jaman, seperti jaman now sekarang ini, maka umat manusia tinggal menentukan dua pilihan. Pertama, memilih selalu menjaga kebenaran dengan saling mengingatkan tentang kebenaran dan kesabaran atau saling menyebar fitnah bahkan kebencian.
Kebenaran
Firman Allah dalam Surat Al ‘Ashr (ayat 1-3) dengen jelas menyatakan, ’’Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”
Allah bersumpah dengan al ‘ashr (demi masa/ demi waktu) Manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kerugian di sini adalah lawan dari keberuntungan. Kerugian sendiri ada dua macam kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah. Yang pertama, kerugian mutlak yaitu orang yang merugi di dunia dan akhirat, karena luput dari nikmat dan mendapat siksa di neraka jahim Yang kedua, kerugian kecuali yang punya empat sifat: (1) iman, (2) beramal sholeh, (3) saling menasehati dalam kebenaran, (4) saling menasehati dalam kesabaran.
Pers Jaman Now, apabila memposisikan sebagai profesional dan proporsional, maka wajib mengikuti yang kedua, yaitu kebenaran. Tentu dengan harapan supaya tidak merugi (kerugian) sebagai penyebar informasi dengan fungsi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial. Tentu saja dengan landasan empat sifat di atas, sehingga benar-benar menjaga dan mengawal kemerdekaan pers berdasarkan undang-undang, kepatuhan kode etik jurnalistik pers se dunia, dan kode etik jurnalistik Indonesia, kode perilaku perilaku wartawan serta kode perilaku pers nasional.
Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Dua hal yang pertama (iman dan amal sholeh) untuk menyempurnakan diri manusia. Sedangkan dua hal berikutnya untuk menyempurnakan orang lain. Seorang manusia menggapai kesempurnaan jika melakukan empat hal ini. Itulah manusia yang dapat selamat dari kerugian dan mendapatkan keberuntungan yang besar.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 934).
Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata, “Seandainya Allah menjadikan surat ini sebagai hujjah pada hamba-Nya, maka itu sudah mencukupi mereka.” Sebagaimana hal ini dinukil oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tsalatsatul Ushul.
Hoax
Firman Allah dalam Surat Al Lahab (ayat 105) menyatakan, ’’Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.”
Tafsiran istri Abu Lahab Pembawa Kayu Bakar adalah Ummu Jamil adalah wanita sering menyebar namimah, yaitu si A mendengar pembicaraan B tentang C, lantas si A menyampaikan berita si B pada si C dalam rangka adu domba. Ini pendapat sebagian ulama. Perilaku namimah (hoax) merupakan suatu dosa karena dapat menyebabkan suatu perpecahan atau permusuhan kedua belah pihak, lebih lanjut lagi akan dapat menyebabkan kontak fisik seperti berkelahi, tawuran, kerusakan, yang tentunya dapat menyebabkan terjadinya hal-hal negatif yang tidak diinginkan.
Pengertian ayat Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Memberikan tafsir bahwa kekauatan media atau pers nasional, sehebat apapun, jika pada akhirnmya menebarkan dan menyebarkan berita hoas (namimah) memfitnaah dan mengadu domba, maka pada akhirnya akan meninbulkan kerugikan bahkan kerusakan.
Oleh karena itu, memperingati HPN 2018, mau tidak mau, mari mengembalikan Pers Jaman Now pada posisi empat pilar sebagai pers profesional berbudi pekerti luhur ; (1) meyakini kebenaran untuk diperjuangkan; (2) berbuat baik dalam segala hal; (3) saling mengingatkan tentang kebenaran; dan (4) saling mengingatkan tentang kesabaran. Empat pilat itu sebagai benteng untuk menjaga marwah kemerdekaan pers bermartabat. (*)