Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah (Jasmerah) adalah semboyan yang terkenal yang diucapkan oleh Soekarno, dalam pidatonya yang terakhir pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1966. Menurut A. H. Nasution, Jasmerah adalah judul yang diberikan oleh Kesatuan Aksi terhadap pidato Presiden, bukan judul yang diberikan Bung Karno. Presiden memberi judul pidato itu dengan Karno mempertahankan garis politiknya yang berlaku “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”.
Dalam pidato itu Presiden menyebutkan antara lain bahwa kita menghadapi tahun yang gawat, perang saudara, dan seterusnya. Disebutkan pula bahwa MPRS belumlah berposisi sebagai MPR menurut UUD 1945. Posisi MPRS sebenarnya nanti setelah MPR hasil pemilu terbentuk.
Tanggal 9 Februari didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu, menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila, sehingga pemerintah memberikan hadiah kepada kalangan pers sebagai bagian dari proses pembangunan berbangsa dan bernegara, proses pembangunan demokrasi menuju demokrasi sejati, Pancasila sejati.
Tanggal 9 Februari 2018 adalah 40 tahun silam, ketika wacana Hari Pers Nasional digodok, waktu itu pada Kongres ke-28 Persatuan Wartawan (PWI) di Padang, Sumatera Barat, pada 1978. Kesepakatan tersebut, tak terlepas dari kehendak masyarakat pers untuk menetapkan satu hari bersejarah untuk memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.
Pada sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung tanggal 19 Februari 1981, kehendak tersebut disetujui oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah sekaligus menetapkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Sejarah panjang HPN memang bukan sekedar menetapkan begitu saja, tetapi menelusuri tonggak sejarah perjuangan pers, sehingga kalau jaman now ini, di Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada kalangan pers, menyebut sebagai pro kontra, maka harus menengok ke belakang sebuah perjalanan sejarah pers. Ingat ’’Jasmerah’’
Memahami pers tentu saja tidak boleh hanya sepotong-potong, membutuhkan pemahaman komprehenship dengan meletakkan semua kepentingan dan ego sebagai pribadi maupun sebagai akivitis di golongan tertentu atau partai tertentu. Mengapa? Bahwa pers nasional Indonesia memang mempunyai jati diri tersendiri, jati diri sejati pers Pancasila, sehingga perjalanan panjang sampai terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 9 Feberuari 1946, adalah sebuah kesepakatan dan musyawarah dari berbagai aspirasi perjuangan wartawan dan pers Indonesia. Demikian juga ketika mengusulkan dan menetapkan Hari Pers Nasional.
Sekedar kontemplasi pemikiran tentang perjuangan wartawan dan pers, bahwa sejarah sebelum kemerdekaan RI, hampir seluruh wartawan dan pers di Nusantara, terutama di kota-kota besar di Jawa, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Padang, dan Jakarta, menyuarakan kemerdekaan dengan berbagai tulisan, juga menyuarakan perjuangan dengan suara dan pidato seperti Bung Tomo ketika mengajak para perjuang melawan sekutu di Surabayam bersamaan Resolusi Jihad NU, dan akhirnya Surabaya ditetapkan sebagai kota pahlawan dengan memperingati secara nasional setiap tanggal 10 November karena perjuangan sangat herois arek-arek Suroboyo yang berhasil mengusir penjajah Sekutu dan mempertahankan kemerdekaan RI.
Media
Menurut Arsyad, 2002; Sadiman, dkk., 1990, mengatakan bahwa media (bentuk jamak dari kata medium), merupakan kata yang berasal dari bahasa latin medius, yang secara harfiah berarti ‘tengah’, ‘perantara’ atau ‘pengantar’.Oleh karena itu, media dapat diartikan sebagai perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima pesan. Media dapat berupa sesuatu bahan (software) dan/atau alat (hardware).
Menurut Gerlach & Ely (dalam Arsyad, 2002), mengatakan bahwa media jika dipahami secara garis besar adalah manusia, materi, atau kejadian yang membangun kondisi, yang menyebabkan siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan, atau sikap. Jadi menurut pengertian ini, guru, teman sebaya, buku teks, lingkungan sekolah dan luar sekolah, bagi seorang siswa merupakan media.
Dalam Buku Pengantar Ilmu Komunikasi (Cangara, 2006 : 119), media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Ada beberapa pakar psikologi memandang bahwa dalam komunikasi antarmanusia, maka media yang paling dominasi dalam berkomunikasi adalah pancaindera manusia seperti mata dan telinga. Pesan – pesan yang diterima selanjutnya oleh pancaindera selanjutnya diproses oleh pikiran manusia untuk mengontrol dan menentukan sikapnya terhadap sesuatu, sebelum dinyatakan dalam tindakan.
Association of Education and Communication Technology (AECT), mengatakan bahwa media sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan dan informasi.
Dari beberapa pendapat ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa media adalah alat, sarana, perantara, dan penghubung untuk menyebar, membawa atau menyampaikan sesuatu pesan (message) dan gagasan kepada penerima.
Sedangkan media pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perbuatan, minat serta perhatian siswa sedemikian rupa sehingga proses belajar mengajar terjadi pada diri siswa.
Fungsi Pers
Pengertian pers secara umum dan menurut para ahli yang saya ambil dari Wikipedia UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, ’’Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia’’.
Menurut R Eep Saefulloh Fatah. ’’Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah’’.. Menurut Oemar Seno Adji, ’’Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis’’, dan ’’Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan’’..
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia Pers berarti: (1) surat kabar dan majalah yang berisi berita; (2) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar; (3) alat untuk menjepit atau memadatkan; (4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran. Menurut
Wilbur Schramm dslam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat. Sedangkan McLuhan Pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan.
Dalam pasal pasal 3 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:(1)
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan.; dan (2) Sebagai pelaku Media Informasi
Pers Jaman Now
Posisi pers pada jaman now memang tidak dapat dipungkiri, sudah lebih dekat dengan berbagai kepentingan masyarakat, bahkan masyarakat sudah jauh lebih cerdas dalam memilih dan memilah media pers. Sebab perkembangan media dengan meletakkan media sosial (online) sebagai media tercepat menyampaikan informasi, baik melalui saluran resmi pers maupun khalayak atau masyarakat bukan pers, menyebarluaskan informasi itu, maka disinilah kunci daripada ’’Pers Jaman Now’’ .
Memahami pengertian media dan pers, juga fungsi media dan pers, di atas maka sudah jelas dan gamblang, bahkan nampak terang benderang bahwa secara garis besar ’’Pers Jaman Now’’ paling tidak terbagi sebagai berikut ; Pertama, pers penjaga kebenaran; dan kedua, pers penyebar fitnah. Sebab, dengan berbagai undang-undang maupun peraturan perundangan terkait, ternyata belum mampu meredam, kesabaran kalangan pers untuk bertindak dan berperilaku secara profesional dan proporsional, sebagaimana semboyan yang selalu digembar-gemborkan. ’’profesional’’.
Sedikit mengingatkan sebagai bahasan ringan, setiap peringatan Hari Pers Nasional (HPN), maka masih ada kelompok garis berbeda menyuarakan bahwa HPN perlu ditinjau kembali dengan berbagai alasan, di antarnya merasa organisasi atau pers yang diikuti paling benar.
Dan andaikata ada kesalahan masa lalu, maka harus dilawan dan diberangus habis sampai tanpa ada catatan sejarah. Tetapi bukan diambil hikmah, mana yang baik dan benar-benar sesuai dengan jati diri pers Pancasila, dan mana yang tidak sesuai dengan Pancasila. Sebab berbicara pers nasional, maka satu kunci sebagai jawaban dan pegangan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila.
Mengapa Pers Jaman Now hanya ada 2 pilihan. Menjaga Kebenaran atau Menyebar Fitnah. Agama Islam yang dibawah nabi terakhir, Rasulullah Muhammad Saw, 1437 tahun silam, sudah memberikan warning (peringatan) bahwa pada akhir jaman, seperti jaman now sekarang ini, maka umat manusia tinggal menentukan dua pilihan. Pertama, memilih selalu menjaga kebenaran dengan saling mengingatkan tentang kebenaran dan kesabaran atau saling menyebar fitnah bahkan kebencian.
Kebenaran
Firman Allah dalam Surat Al ‘Ashr (ayat 1-3) dengen jelas menyatakan, ’’Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”
Allah bersumpah dengan al ‘ashr (demi masa/ demi waktu) Manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kerugian di sini adalah lawan dari keberuntungan. Kerugian sendiri ada dua macam kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah. Yang pertama, kerugian mutlak yaitu orang yang merugi di dunia dan akhirat, karena luput dari nikmat dan mendapat siksa di neraka jahim Yang kedua, kerugian kecuali yang punya empat sifat: (1) iman, (2) beramal sholeh, (3) saling menasehati dalam kebenaran, (4) saling menasehati dalam kesabaran.
Pers Jaman Now, apabila memposisikan sebagai profesional dan proporsional, maka wajib mengikuti yang kedua, yaitu kebenaran. Tentu dengan harapan supaya tidak merugi (kerugian) sebagai penyebar informasi dengan fungsi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial. Tentu saja dengan landasan empat sifat di atas, sehingga benar-benar menjaga dan mengawal kemerdekaan pers berdasarkan undang-undang, kepatuhan kode etik jurnalistik pers se dunia, dan kode etik jurnalistik Indonesia, kode perilaku perilaku wartawan serta kode perilaku pers nasional.
Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Dua hal yang pertama (iman dan amal sholeh) untuk menyempurnakan diri manusia. Sedangkan dua hal berikutnya untuk menyempurnakan orang lain. Seorang manusia menggapai kesempurnaan jika melakukan empat hal ini. Itulah manusia yang dapat selamat dari kerugian dan mendapatkan keberuntungan yang besar.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 934).
Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata, “Seandainya Allah menjadikan surat ini sebagai hujjah pada hamba-Nya, maka itu sudah mencukupi mereka.” Sebagaimana hal ini dinukil oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tsalatsatul Ushul.
Hoax
Firman Allah dalam Surat Al Lahab (ayat 105) menyatakan, ’’Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.”
Tafsiran istri Abu Lahab Pembawa Kayu Bakar adalah Ummu Jamil adalah wanita sering menyebar namimah, yaitu si A mendengar pembicaraan B tentang C, lantas si A menyampaikan berita si B pada si C dalam rangka adu domba. Ini pendapat sebagian ulama. Perilaku namimah (hoax) merupakan suatu dosa karena dapat menyebabkan suatu perpecahan atau permusuhan kedua belah pihak, lebih lanjut lagi akan dapat menyebabkan kontak fisik seperti berkelahi, tawuran, kerusakan, yang tentunya dapat menyebabkan terjadinya hal-hal negatif yang tidak diinginkan.
Pengertian ayat Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Memberikan tafsir bahwa kekauatan media atau pers nasional, sehebat apapun, jika pada akhirnmya menebarkan dan menyebarkan berita hoas (namimah) memfitnaah dan mengadu domba, maka pada akhirnya akan meninbulkan kerugikan bahkan kerusakan.
Oleh karena itu, memperingati HPN 2018, mau tidak mau, mari mengembalikan Pers Jaman Now pada posisi empat pilar sebagai pers profesional berbudi pekerti luhur ; (1) meyakini kebenaran untuk diperjuangkan; (2) berbuat baik dalam segala hal; (3) saling mengingatkan tentang kebenaran; dan (4) saling mengingatkan tentang kesabaran. Empat pilat itu sebagai benteng untuk menjaga marwah kemerdekaan pers bermartabat. (*)