Jombang – Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandodko ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam oprasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2/2018) malam. Nyono saat ini suah mulai di periksa di kantor KPK.
Kabar dilingkungan Pemkab Jombang, salah satu Ajudan Nyono Suharly juga kena garuk KPK. Diduga Bupati Nyono menerima uang suap jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Jombang.
Sebelumnya KPK melakukan OTT di Jombang terkait jual beli jabatan. Sedikitnya tiga orang diperiksa KPK di Mapolres Jombang sebagai saksi. Mereka adalah Plt Kadis Kesehatan Jombang, Kepala PU, dan Kepala Puskesmas Perak.
Jurubicara KPK Febri Diansyah membenarkan OTT di Jombang. “Kami amankan unsur kepala daerah di Jawa Timur. Ada dugaan penerimaan sejumlah uang,” katanya.
Pantauan di lapangan, Nyono terlihat sudah tiba di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, sekitar pukul 21.15 WIB. Nyono yang mengenakan kemeja biru langsung diarahkan penyidik KPK ke lantai 2 gedung KPK.
Nyono dibawa menggunakan mobil tahanan KPK dan dikawal satu mobil berwarna hitam. Selain itu penyidik KPK juga membawa 2 koper.
Febri menyatakan, Nyono ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Namun, belum diketahui jumlah uang yang berhasil diamankan. “Ada dugaan penerimaan sejumlah uang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Nyono Suharli merupakan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur. Di kantor DPD Partai Golkar sudah disiapkan banner acara pada Minggu (4/2/2018) dengan tema “Pemenangan Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota se Jawa Timur 2018”.
Acara tersebut rencananya dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Nyono Suharli selaku tuan rumah.
Rencananya DPD Partai Golkar Jatim pada Minggu (4/2/2018) menggelar acara dengan tema “Pemenangan Pilkada Provinsi dan Pilkada Kabupaten/Kota se Jawa Timur 2018”. Rencananya pada acara tersebut juga diumumkan rencana cuti Nyono Suharli sebagai bupati agar dapat fokus di Pilkada Jombang.
Ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang digadang gadang maju kembali.
Dalam acara itu akan diundang semua calon keopala daerah yakni Bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota se Jawa Timur yang diusung maupun yang didukung Golkar termasuk calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak. (min)