BANYUWANGI – Tekad para pengembang perumahan di Banyuwangi hingga saat ini belum bisa menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Karena hingga saat ini belum ada petunjuk secara tehnis dari terkait. Diharapkan dinas terkait segera memberikan yang terbaik untuk hal tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Banyuwangi, Eko Joko Susanto kepada wartawan disela-sela peresmian BTN Cabang Banyuwangi, kemarin. Menurut Joko, di Kabupaten Banyuwangi regulasi atau peraturan tentang perumahan termasuk dinilainya sudah lengkap. Namun, kaitannya dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya semenjak adanya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) masih dalam proses.
“Ya, kendalanya dalam pelimpahan ini melibatkan bukan hanya pengembang dengan Disperkim. Tapi juga harus ada kehadiran dari BPN bagian agrariam” tandas Joko.
Sebelum adanya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) termasuk Fasum dan Fasos kepada Pemkab pihak pengembang masih mempunyai tenggung jawab untuk melakukan perawatan.“Hal ini juga berkaitan dengan masyarakat, misalnya ketika ada jalan yang rusak, terkadang masyarakat secara swadaya memperbaiki jalan yang rusak karena beberapa pengembang yang memiliki bisnis properti berasal dari luar kota. Namun, kalau petunjuk teknisnya belum dibuat, maka para pengembang masih mempunyai tanggung jawab meskipun telah melampaui masa perawatan selama 1 tahun,” bebernya..