BANYUWANGI – Upaya Polres Banyuwangi untuk membongkar praktek pengoplosan elpiji bersubsidi benar-benar dibuktikan. Penggerebekan oplosan elpiji tersebut berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi. Bahkan, lima terduga pelaku diamankan. dilokasi penangkapan di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Dalam pernyataanya kepada wartawan, Senin (29/01), sekitar pukul 12.30 WIB, empat dari pelaku dikeluarkan dari sel tahanan Mapolres Banyuwangi. Para pelaku, Supardi (58) asli Dusun/Desa Sukorejo, Robert Eko Septian (21), Yoga Bagus Rahmat Salim (20), dan Joni (50), tiga warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo.
Menurut Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi, para pelaku dianggap melanggar Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UURI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman masing-masing lima serta tiga tahun penjara. Elpiji hasil oplosan dipasarkan ke sejumlah toko di sekitaran Kecamatan Bangorejo dan terjauh sampai kawasan Muncar.
“Pengoplosan dilakukan Supardi, Yoga dan Joni. Yoga selain mengoplos turut memasarkan. Sedangkan Robert Eko berperan sebagai sopir yang mengantarkan elpiji hasil oplosan ke sejumlah toko,” tandas AKP Sodik didampingi Kasie Propam Ipda Sukirman.
Prakteknya, para pelaku mengoplos elpiji kemasan 3 kilogram menjadi kemasan 12 kilogram. Tiap satu tabung ukuran 12 kilo diisi menggunakan tehnik oplosan menggunakan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Proses pengoplosan digelar dua kali dalam seminggu usai mendapat pasokan elpiji dari seorang agen berinisial TG yang membuka usaha di depan Mapolsek Bangorejo.
“Toko – toko membeli gas oplosan kemasan 12 kilogram sesuai harga pasaran, yakni Rp 135 ribu per tabung. Modus ini sudah berlangsung lama, sempat berhenti dan beberapa bulan terakhir beroperasi lagi,” ungkapnya.
Penyimpangan elpiji bersubsidi ini terkuak berkat informasi dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam sekali proses pengoplosan menghabiskan 260 tabung elpiji 3 kilogram. Berarti dalam sepekan kawanan pelaku mampu memindah 520 elpiji kemasan 3 kilo menjadi 130 tabung 12 kilogram.
“Pertabung tiga kilo dibeli dari agen Rp 15 ribu. Kalau satu tabung dua belas kilo menghabiskan 4 tabung gas ukuran tiga kilo, berarti ada selisih keuntungan yang didapat pelaku Rp 75 ribu. Karena pertabung 12 kilo dijual ke sejumlah toko Rp 135 ribu,” paparnya.
Kabar yang berkembang, pengoplosan elpiji bersubsidi ini digelar di kediaman SP, oknum anggota TNI AL yang tinggal di lokasi penggerebekkan. Informsi keterlibatan oknum TNI ini dibenarkan Danlanal Banyuwangi Letkol (laut) Suhartaya. Perwira dengan tanda pangkat dua melati di pundak tersebut mengakui proses penyidikan sedang berlangsung. SP merupakan pelaku kelima yang terkait dalam kasus ini.
“Yang jelas, tahapannya sudah penyidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Sekarang oknum anggota Marinir itu diamankan di Markas TNI AL Ketapang, Kecamatan Kalipuro,” ujarnya saat dihubungi sejumlah wartawan melalui sambungan telepon. (ari)