Peraturan ini juga mengatur manakala seorang Bupati yang masih aktif, kemudian mencalonkan sebagai Bupati diluar daerahnya. Juga seorang gubernur masih aktif, lalu mencalonkan Gubernur Povinsi lain, dia harus mengndurkan diri.
Hanya saja Anom tidak secara tegas menjelaskan surat cuti Saifullah Yusuf , Emil Dardak sudah turun atau bahkan belum diajukan. “Saya tidak hafal, “ kata Anom. Untuk Bupati/Walikota surat cutinya cukup Gubernur, sedang untuk Gubernur langsung ke Mendagri.
Anggaran Pilgub Rp 1.70 T
Dalam kesempatan itu Anom juga menjelaskan soal anggaran untuk KPU Jawa Timur yang mencapai Rp 1,70 triliun yang bersumber dari uang rakyat, APBD Jatim. Pada tahap l KPU Jawa Timur ternyata hanya mampu menyerap anggaran Rp 187.962.895.300.
Minimnya serapan anggaran itu tidak lepas dari freqeensi kegiatan KPU Jawa Timur sendiri dan mepetnya waktu yang hanya dua bulan (November –Desember 2017. Rinciannya untuk KPU Rp 119.94.367.000 Bawaslu 51.401.769.000, Polda Jawa Timur Rp 15.005409.200 dan Kodam V Brawija Rp 1.651.260.000
Sisa anggaran yang ratusan milliar itu akan segera dicairkan. Namun ini tegantung dari kesiapan pengguna anggaran. Pemerintah hanya menfasilitasi, sedang penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu.
Meski begitu Anom Surahno mengingatkan agar behati hati dalam penggunaan anggaran pemerintah. Sekarang ini pengguna anggaran,KPAnya sekretaris. Ketua KPU ikut mengawasi. Ini beda dengan yang dulu Ketua KPU juga KPA. (min)