Surabaya – Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Anon Surahno mengatakan, selama masa cuti Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) maupun Emil Elestianto Dardak tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Mulai rumah dinas, mobil dinas sampai ajudan berstatus ASN (Aparatus Sipil Negara) harus ditinggalkan. Ini tidak saja berlaku di Pilgub melainkan juga semua Bupati/Walikota yang ikut Pilkada serentak Juni 2018.
Di Jawa Timur ada 17 Kabupaten/Kota yang ikut Pilkada serentak plus Pilgub. Dan sebelas incumbent. Sesuai undang undang haus mengajukan cuti sebagai pejabat publik. kata Anom Surahno kepada korantransparansi di Kantornya, Kamis (25/1/2018)
Mereka yang harusnya mengajukan cuti itu diantaranya Walikota Kediri, Walikota Malang, Wakil Walikota Malang,Bupati probolinggo, Bupati Tulungaagung, Wakil Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Lumajang,Bupati, Jombang, Wakil Bupati Jombang dan Bupati Tenggalek.
Pengajuan cuti bagi pejabat publik yang maju lagi sesuai UU Otoda nomor 23/2014, Permen nomor 1/2018 (dulunya Permen 74/2016). Jadi, incumbent memang tidak perlu harus mengundurkan diri melainkan cukup cuti.
Sedang masa berlakunya cuti sejak penetapan calon oleh KPU sampai H-3 sebelum coblosan. Dan surat pengunduran diri itu menjadi kelengkapan administrasi waktu pendaftaran ke KPU setempat. Kalau itu Gubernur tentu ke KPU Jawa Timur.
Namun sebaliknya, jika yang bersangkutan gagal dalam Pilkada mereka akan kembali bertugas meneruskan sampai masa periodesasinya berakhir.
Undang undang itu tidak berlaku kalau calon tersebut berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri dan anggota DPR (DPR RI, DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota). Kalau seorang calon tersebut berasal dari tiga unsur itu ya harus harus mengundurkan diri (bukan cuti).