Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Sepasang kekasih Pembuang Janin Bayi

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Sepasang kekasih Pembuang Janin Bayi

Sidoarjo – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial IE perempuan berusia (20) tahun asal kota Surabaya dan tersangka AK laki-laki (22) tahun warga Pati Kabupaten Jawa tengah yang diduga dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dan mengubur janin hasil hubungan gelapnya.

Pengungkapan ini setelah Polisi menerima laporan masyarakat yang mengetahui ada sepaang kekasih menggali kubur ditengah sawah. Seorang petani yng kebetulan mengetahui, lalu melaporkan ke Polisi. Selang beberapa saat kemudian Polisi menangkapnya tesangka aborsi.

Unit PPA mengamankan barang bukti antara lain satu buah Cetok untuk menggali, baju dan celana dalam yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) unit motor Honda Matic yang digunakan melancarkan aksi nya.‎

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Harris mengatakan, pengakuan tersangka aborsi tepaksa dilakukan karena takut ketahuan orang tua, sedang untuk ke rumah sakit terbentur dengan biaya. Janin yang dikandungnya sudah berusia kisaran enam bulan. Tesangka IE dan AK kini diamankan Polisi, jelasnya saat gelar perkara di Mapolres Selasa (23/1/2018).

Untuk menggugurkan kandungan nya, mulanya dengan mengkonsumsi makanan minuman yang diyakini bisa menggugurkan janinnya. Sayang selalu gagal.

“Setelah mencoba beberapakali gagal, akhirnya mengkonsumsi Obat penggugur kandungan yang didapat dari membeli melalui online dan meminum nya dalam jumlah banyak yang akhir nya berhasil gugur.” terang Kompol Muh. Harris.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Harris menjelaskan sebelum mengubur di sawah, kedua tersangka melakukan proses mengelurkan bayi nya didalam kamar mandi hotel yang berada didaerah kecamatan Waru.

“Tersangka AK membantu mengeluarkan Janin dalam perut yang sudah tidak bernyawa dengan cara mengurut-urut perut IE, setelah janin keluar dari perut IE, tersangka AK membungkus janin dengan kain dan dimasukan kantong kresek. Lalu IE dan AK pergi menggunakan motor dan mengubur janin tersebut diladang sawah.” Jelasnya”.

Kompol Harris menambahkan, Pelapor yang merupakan seorang petani mencurigai lalu menghampiri pelaku dan menghentikannya. “Setelah mengetahui mengubur janin dan akhirnya melaporkan ke Polisi.

Dan atas perlakuan nya kedua tersangka terjerat pasal 77A Ayat (1) No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana paling lama 10 (Sepuluh) tahun penjara.‎”, tegasnya”. (eka)