Garam industri merupakan garam dengan kandungan NaCl paling sedikit 97 persen. Sementara kandungan NaCl garam konsumsi paling sedikit 94 persen.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan pemerintah pada 2015 memberikan izin impor garam 2,07 juta ton dan realisasinya 1,92 juta ton. Pada 2016, alokasi impornya 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton garam. Dan tahun 2017 pemerintah memberikan izin impor 2,88 juta ton garam dengan realisasi 2,43 juta ton garam, termasuk 149.100 ton garam konsumsi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan alokasi impor sebanyak 3,7 juta ton garam industri pada 2018 telah sesuai kebutuhan dan ditetapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pengambilan keputusannya juga melibatkan Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perindustrian dan BPS.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan alokasi impor garam 3,7 juta ton tersebut melebihi rekomendasi kementerian sebanyak 2,2 juta ton. (sam)