Jakarta – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor 2,37 juta ton garam untuk keperluan bahan baku industri kepada 21 perusahaan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Rabu.
Penerbitan izin impor tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang menetapkan alokasi impor garam industri pada 2018 kurang lebih 3,7 juta ton.
Garam industri impor tersebut diperuntukkan bagi industri seperti farmasi dan kosmetik, Chlor Alkali Plant (CAP), dan pengasinan ikan. Garam impor untuk industri tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Tujuh belas industri lain, termasuk aneka pangan, juga telah mengajukan izin importasi garam industri. Izin impor yang diajukan mencakup sekitar 663 ribu ton garam.