Menurut Fahri, LGBT merupakan penyakit yang harus diperbaiki atau diobati. Sama halnya dengan minuman keras, yang harus dilarang karena merusak badan. Sehingga, karena merupakan penyakit, maka ekspose LGBT di publik harus dikurangi.
“Kalau menurut saya itu perilakunya harus dilarang, sebagaimana perilaku pornografi. Karena itu menyimpang dan merusak otak dan mereduksi kemanusiaan. Nah itu cara berpikirnya begitu saya kira,” pungkas politisi asal dapil NTB itu.
Sebelumnya, masalah LGBT menjadi ramai setelah Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT. Padahal, hingga kini belum ada Rancangan Undang-Undang (RUU) LGBT.
DPR sendiri tengah melakukan revisi terhadap RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan akan memunculkan poin kriminalisasi terhadap LGBT. (sam)