Kendati demikian, jika sebelum penetapan KPU dan paslon sudah memasang iklan kampanye, maka tetap diperbolehkan asalkan tidak menyalahi izin dari Dinas Perizinan Kota Kediri.
“Jika paslon itu masih belum ditetapkan, berarti bisa dikatakan masih sosialisasi. Sementara untuk kesalahan papan reklame tersebut kita serahkan ke Dinas Perizinan Kota Kediri. Yang jelas kalau saat ini masih diperbolehkan. Tapi kalau sudah masa berlaku kampanye harus ada persetujuan KPU Kota Kediri,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Pilwali Kediri 2018 bakal diikuti tiga pasangan kontestan. Paslon Aizzudin Abdurrahman-Sudjono Teguh wijaya diusung PKB, PPP, Gerindra, dan Partai Golkar. Pasangan petahana Walikota Kediri dan Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah diusung dan didukung PAN, NasDem, PKS dan Partai Demokrat.
Pasangan ketiga. mantan Walikota Kediri pereode 2009-2014 Samsul Ashar-Teguh Juniadi, yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Hanura. (bud)