Dia mencontohkan, persepsi yang harus disamakan adalah apakah perlu susunan tim kampanye dalam form model BC1-KWK diisi hingga level di tiap kecamatan se- Provinsi Jawa Timur.
“Sebenarnya tidak masalah jika diharuskan mengisi susunan tim kampanye hingga level kecamatan karena tim kami dari level provinsi, kabupaten/ kota, hingga kecamatan se Jawa Timur sudah terbentuk semuanya,” katanya.
Namun, lanjut dia, pihak KPU Jatim menyatakan form BC1-KWK tidak perlu mencantumkan susunan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan tim kampanye pada tingkat provinsi saja.
Menurut Hadi, pihaknya diberi tenggat melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran yang kurang hingga tanggal 20 Januari. “Kami pastikan besok, 19 Januari, atau sehari sebelum tenggat waktu yang ditentukan, berkas pendaftaran pasangan Khfofah-Emil yang dinyatakan kurang lengkap sudah kami serahkan semuanya ke KPU Jatim,” ujarnya. (min)