Kapolresta Sidoarjo : Kewenangan Menentukan Korupsi

Kapolresta Sidoarjo : Kewenangan Menentukan Korupsi

Kalau norma baik dan nilai baik, lanjutnya, kalau ada sesuatu yang tidak baik, termasuk korupsi pasti akan mengarahkan tindak kegiatan korupsi.

Pre Emtif, katanya, upaya awal mencegah tindak korupsi, dan ini menjadi program prioritas untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada semua pihak. Babinmas mengawasi dan memberikan pemahaman. Sebab kepala desa banyak tidak paham, menggunakan anggaran ini perlu diedukasi.

Ke depan, katanya, BRI memfasilitasi tidak ada pembayaran langsung, dan minggu depan akan MoU, itu mengurangi peluang korupsi dengan tidak ada transaksional, sehingga itu menjadi upaya menghilangkan budaya korupsi.

Membangun generasi anti korupsi, kata Kapolresta, memberikan kepada bawahan sama-sama berpikir dan punya integrasi dan kewenangan, untuk tidak membudayakan budaya korupsi. “Kami di Sidoarjo menggunakan preventif dan pre emtif dengan edukasi dan pemahaman, sebagai upaya membekali generasi anti korupsi,” tandasnya. (JT)