Kendati demikian, Gus Rofik sapaan akrab Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan jika seluruh paslon harus segera melengkapi semua syarat calon kepala daerah yang diberikan KPU Kota Kediri hingga 20 Januari mendatang.
“Setelah ini, ketiga calon wajib melengkapi syarat yang masih kurang sampai batas waktu yang ditentukan. Jika nanti mereka melanggar maka tidak akan bisa ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.
Sejauh ini ketiga paslon yakni Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibah, Aizudin Abdurahaman-Sudjono Teguh dan Samsul Ashar-Teguh Juniadi masih belum melengkapi syarat yang ditentukan. Dari ketiganya yang paling belum bisa melengkapi syarat yang diberikan KPU Kota Kediri yakni pasangan Samsul Ashar-Teguh Juniadi.
Sementara untuk paslon petahana, sampai saat ini hanya kurang syarat bukti cuti sebagai kepala daerah. Sedangkan,untuk pasangan Aizzudin Abdurahman-Sudjono Teguh juga kurang bukti surat pengunduran diri Sudjono Teguh dari Anggota DPRD Kota Kediri. (adv/bud)