Jika dilihat, ia mengungkapkan, berapa perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah memasukkan tema korupsi? Ternyata, ia menyatakan, baru lima dengan yang menonjol melakukannya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB).
ITB menerapkan aturan bahwa mahasiswa dan dosen yang nyontek dalam berkarya akan diskors selama satu semester.
Adapun perguruan tinggi swasta (PTS) yang sudah memulai hal serupa, dinyatakannya, adalah Universitas Bina Nusantara (Binus), di mana mahasiswa yang menyontek akan dikeluarkan, sedangkan lulusan yang melakukan korupsi akan dicabut ijazahnya.
Oleh karena itu, Agus menilai terlihat bahwa perguruan tinggi belum peka untuk isu korupsi, terbukti pula sulitnya KPK untuk mendapat saksi ahli untuk kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis data base tunggal secara elektronik (KTP-el).
Fakultas-fakultas hukum seharusnya juga bisa membantu mendorong cepatnya aturan pemberantasan korupsi sektor swasta, ujarnya.
Dalam isu pengawasan korupsi, menurut dia, perguruan tinggi seharusnya juga bisa membantu pemerintah daerah (pemda) terkait soal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Deputi Pencegahan KPK, dikemukakannya, mendampingi beberapa daerah dengan staf hanya sekitar 200 orang.
“Pasti tidak mampu mendampingi semua daerah dan instansi, di sini sebenarnya perguruan tinggi bisa membantu melakukannya. Jadi, bantu kami. Kenapa Universitas Cenderawasih tidak berperan dampingi pemdanya, agar layanan kesehatan lebih baik?” demikian Agus Rahardjo, yang turut prihatin atas musibah gizi buruk di Papua. (mat)