Kediri  

Invis Kediri Beroperasi Lagi, DPM PTSP Hanya Layangkan Surat Keberatan

Invis Kediri Beroperasi Lagi, DPM PTSP Hanya Layangkan Surat Keberatan

Kediri – Kembali beroperasinya rumah karaoke Inul Vista ( Invis ) bertempat di lantai 5 Kediri Mall, akhirnya mendapat reaksi dari Pemkot Kediri. Senin (15/1/2018), Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP ) melayangkan surat keberatan, terhadap managemen Inul Vista.

Anang Kurniawan, Kepala DPM PTSP Kota Kediri, mengatakan, pihaknya dalam hal ini belum bisa berbuat banyak akan kembali beroperasinya Inul Vista. Dan, langkah yang ditempuh masih sebatas memberikan surat keberatan.

” Isi surat keberatan, meminta rumah karaoke Inul Vista tidak beroperasi terlebih dahulu. Karena, saat ini proses hukum di PTUN Jatim masih bergulir dan belum mempunyai hukum tetap ” ungkap Anang Kurniawan, Senin (15/1/2018).

Ketika disinggung akan penutupan Inul Vista, Anang menjabarkan, pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu jawaban dari pihak managemen Inul Vista. Karena, acuan mereka beroperasi dari hasil Putusan
Sela PTUN Jatim, beberapa waktu lalu.

” Pastinya kita belum mengambil langkah lebih jauh dan masih menunggu jawaban dari surat keberatan yang sudah kita layangkan ke managemen Inul Vista ” pungkasnya.

Sementara, Nurkamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, mengaku, memang beberapa waktu lalu pihaknya yang melakukan penyegelan. Dan, munculnya Inul Vista kembali beroperasional memang benar adanya.

” Benar sudah sejak kemarin siang mulai beroperasi ” kata Nurkamid melalui telepon selulernya Minggu (14/01/2018).

Dijabarkanya, jika pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan dan berencana akan menutup kembali Invis . Hal ini dilakukan, mengacu akan belum adanya hukum tetap dari PTUN Jatim.