” Total, ada 310 perlintasan KA diwilayah Daops 7 Madiun. Rincianya, 78 perlintasan KA sudah terjaga dan sisanya tidak terjaga. Dari sini, penutupan perlintasan KA yang tidak dilengkapi palang pintu akan dilakukan secara bertahap ” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Supriyanto, penutupan Perlintasan KA tanpa palang pintu dilakukan, sesuai UU 23 tahun 2007, tentang tidak diperbolehkanya perlintasan sebidang.
” Garis besarnya, ini wujud keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Dan, program penutupan Perlintasan KA tanpa palang pintu, juga sudah disosialisasikan ke masing-masing Kepala daerah diwilayah eks Madiun dan Kediri” pungkasnya. (bud)