Jakarta – KPK menahan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi seusai diperiksa sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich keluar sekitar pukul 11.05 WIB dari gedung KPK Jakarta setelah ditangkap dan dibawa ke gedung itu pada sekitar pukul 00.05 WIB. Ia ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur klas I cabang gedung KPK.
“Saya sebagai seorang advokat melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto, saya difitnah katanya melakukan pelanggaran,” kata Fredrich yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar gedung KPK.
Fredrich mengaku bahwa ia merasa “dibumihanguskan” oleh KPK.
“Namun sekarang saya dibumihanguskan, adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama dan ini akan diikuti oleh kepolisiian maupun jaksa. Jadi advokat sedikit-sedikit disebut menghalangi,” ungkap Fredrich
Ia pun mengaku mendapat laporan bahwa ada salah seorang anak buahnya yang mendapat ancaman saat KPK melakukan penggeledahan di kantornya pada Kamis (11/1).
“Anak buah saya mengirim foto ada orang KPK melakukan penggeledahan, anak buah saya cewek dapat ancaman katanya `kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat pasal 21`,” cerita Fredrich.
Fredrich dengan tegas membantah melakukan skenario untuk menghalangi penyidikan Setnov dalam kasus KTP-E.
“Sama sekali tidak ada, buktikan, itu permainan. Tidak ada itu sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan, bohong semua,” ungkap Fredrich.