Jakarta – Bank Indonesia memperingatkan bahwa mata uang digital termasuk bitcoin dilarang digunakan sebagai alat pembayaran menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Sabtu, Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.
“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, kata Agusman, transaksi menggunakan mata uang digital juga tidak ada administratur resminya, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital, dan nilai perdagangan jenis mata uang itu yang sangat fluktuatif.