Sidoarjo – Reskrim Polsek Tanggulangin Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penggunaan obat terlarang setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat pada Senin (8/1/2018). Ini melanggar undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
DG,22 Th, pemuda pengangguran yang kini tinggal Dusun Melian Rt 07 Rw 08, Desa Kejapananan Kecamatan. Gempol, Kabupateb, kini diamankan Polsek Tanggulangin untuk pengusutan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Tanggulangin, tersangka pengedar pil koplo di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanggulangin sat berada di SPBU Jalan Alteri Porong Desa Kesambi Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.