Terpisah, Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima surat pengajuan PAW dari Partai Golkar. Sesuai aturan, lima hari setelah penetapan calon, dengan acuan surat pernyataan pengunduran diri maka paw bisa diusulkan.
“Saat ini, calon masih sekedar mengisi surat pernyataan akan mengundurkan diri,” kata Agus Rofiq.
Diakui Agus Rofiq, berdasarkan peraturan, bila ada anggota DPRD, maupun PNS yang maju mencadi calon kepala daerah atau wakilnya harus melepaskan jabatannya. Begitu juga untuk Sudjono Teguh Wijaya yang macung menjadi bakal calon wakil Walikota Kediri, maka harus mundur dari anggota dewan. (bud)