BANYUWANGI – Ingat pelajaran 3 D, dilihat, diraba, diterawang, saat melakukan transaksi keuangan. Pasalnya, aparat Kepolisian Resor Banyuwangi baru saja menangkap pelaku pengedar uang palsu. Tersangka bernama Siti Mariam (53), warga Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.
Sebanyak 64 lembar uang pecahan palsu Rp 50.000 berhasil disita selaku bukti. Aparat juga mengamankan uang asli Rp 115 ribu dari tangan pelaku hasil pengembalian saat transaksi menggunakan uang palsu. Mobil Toyota Kijang Avanza warna putih dengan plat nomer P 801 VQ yang dikendarai pelaku turut pula dijadikan alat bukti.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menjelaskan, upal yang disita didapat Mariam dari seorang pria yang mengaku ustad yang tinggal di kawasan Probolinggo. Transaksi penukaran uang yang mirip aslinya tersebut digelar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Gending, Kabupaten Probolinggo, pada 31 Desember 2017 lalu.
“Satu juta uang asli ditukar dengan tiga juta uang palsu. Upal yang didapat berbentuk pecahan lima puluh ribu,” ungkap Kapolres saat memimpin jumpa pers di Mapolres Banyuwangi, Senin (8/1).
Kedok pelaku terungkap usai melakukan transaksi menggunakan upal di Kecamatan Songgon, Sabtu (6/1), sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi itu Mariam membelanjakan upalnya mengendarai mobil Toyota Avanza yang kini telah disita sebagai bukti bersama salah satu putranya. Toko yang didatangi pertama kali milik Muhammad Nurhasan (39), di Dusun Jajangan, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Songgon. “Di toko ini tersangka membeli satu liter minyak goreng. Setelah mendapat pengembalian, dia beranjak ke toko yang lain,” ungkap AKBP Donny.
Kali ini toko yang disasar milik Istikharoh (41), warga Dusun Pertapan, Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Barang yang dibeli berupa sebungkus rokok. Setelah itu, tersangka berpindah ke toko yang dikelola Paini (41), masih di lokasi dusun yang sama. Gula pasir menjadi barang yang dibeli oleh wanita yang mengaku pernah membuka usaha warung tak jauh dari sebuah pondok pesantren di daerah Krikilan, Glenmore.
“Orang yang pertama curiga adalah Muhammad Nurhasan. Pedagang ini sempat membuntuti pelaku sampai di toko Istikharoh dan Paini. Sempat dicegat namun berhasil kabur. Tapi warga ada yang menghafali nomer plat mobil yang dikendarai tersangka, lalu dilaporkan kepada petugas,” terang Kapolres, lagi.
Dua jam berselang, aparat kepolisian yang melakukan pengejaran usai menerima aduan korban berhasil menemukan rumah tinggal Mariam. Wanita ini akhirnya dibawa ke Mapolres Banyuwangi beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu, uang asli hasil pengembalian para korban dan sembako yang dibeli menggunakan upal.
Mariam tak menyangka aksinya bakal terlacak sehingga berbuntut pada penangkapan. Padahal pola transaksinya berusaha dijalankan secara rapi. Ia bahkan menyembunyikan rahasia upal itu dari sang anak yang sempat mengantarnya berbelanja. “Niatnya untuk mengumpulkan uang guna melunasi sewa mobil rental yang tersisa Rp 10 juta. Beban ini buntut dari bisnis katering makanan bersama majikan,” dalihnya.
Versi Mariam, imbas dari usaha katering itu dirinya harus menanggung hutang Rp 30 juta. Uang itu merupakan ulah nakal sang bos yang menyuruhnya mencarikan sewaan mobil. Nahasnya, setelah sepekan kendaraan yang katanya hendak dipergunakan mengurus usaha makanan di Bali justru tak kembali. Mobil yang disewa ternyata digadaikan oleh sang majikan kepada orang lain. “Uang gadai itu dibebankan kepada saya. Soalnya sang pemilik kendaraan tahunya roda empat itu saya yang sewa,” kelitnya. (ari)