Pemerintah Berupaya Penetrasi Harga Beras Medium

Pemerintah Berupaya Penetrasi Harga Beras Medium

Enggartiasto menambahkan, Operasi Pasar yang dilakukan oleh Perum Bulog tersebut nantinya akan dipasok kepada para pedagang beras. Para pedagang tersebut diberikan margin yang cukup, namun tidak diperbolehkan menjual melebihi ketentuan HET beras yang sebesar Rp9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa.

“Mulai besok (Selasa 9/1), seluruh pasar tradisional sudah masuk beras Bulog jenis medium, dengan harga tidak boleh lebih tinggi dari HET. Pedagang itu nanti diberikan margin yang cukup,” kata Enggartiasto.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa terkait dengan adanya praktik pengoplosan beras medium Bulog dengan beras lokal di Kalimantan Selatan, diharapkan tidak menyebabkan gangguan pada mekanisme pasar perberasan.

“Penegakan hukkum terkait beras oplosan tetap berjalan, tetapi jangan sampai penegakan hukum tersebut membuat masyarakat dan pelaku usaha menjadi takut, dan menyebabkan gangguan pada mekanisme pasar,” ujar Tito.

Tito menambahkan, para pelaku usaha perberasan tidak perlu khawatir dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selama berusaha dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok penting.

Kenaikan harga beras khususnya kualitas medium tersebut sesungguhnya sudah terlihat dari laporan BPS yang menyebutkan bahwa bahwa harga rata-rata beras medium di tingkat penggilingan pada Desember 2017 mengalami kenaikan sebesar 2,66 persen atau menjadi Rp9.526 per kilogram.

Kenaikan rata-rata harga beras tersebut bukan hanya terjadi pada beras kualitas medium saja. Namun, untuk beras kualitas premium tercatat juga mengalami kenaikan menjadi Rp9.860 per kilogram atau naik 3,37 persen dan rata-rata harga beras kualitas rendah juga naik sebesar 2,98 persen atau menjadi Rp9.309,00 per kilogram. (sam)