LAMONGAN – Ombudsman Jawa timur mengecam keras terhadap PLN Lamongan yang di nilai sangat tertutup dalam memberikan informasi kepada konsumen atau pelanggan yang merasa di rugikan atas tindakan petugas atau pimpinan PLN Lamongan.
Kepala perwakilan pelaksana harian (PLH) Ombudsman Jawa timur Muflihul Hadi mengungkapkan semestinya PLN lamongan dapat memberikan informasi yang memadai kepada warga selaku masyarakat yang menanyakan suatu masalah atau pengaduan.
Pihaknya menjelaskan bahwa hal ini sudah ditegaskan dalam pasal 18 undang-undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana di situ di jelaskan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan tanggapan terhadap suatu pengaduan.
” Mendapatkan advokasi perlindungan dan atau pemenuhan pelayanan, mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan,” jelasnya.
Menurut Muflihul Hadi hal ini sudah diperkuat dalam pasal 15 undang-undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik serta memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang di selenggarakan.
Mengenai dengan sanksi, kata Muflihul Hadi sudah di atur secara rigid di dalam pasal 54 undang-undang no.25 tahun 2009 mulai dari teguran tertulis sampai pembebasan dari jabatan, ” tergantung tingkat kecil atau besarnya pelanggaran yang di lakukan, ” tandasnya.
Sebagaiman di beritakan sebelumnya, PLN Lamongan di nilai sangat tertutup untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan layanan konsumen terkait akan di lakukannya pemutusan meteran secara sepihak kepada konsumen atas nama Edi Santoso (37) warga desa Doyomulyo dan keluhan dari salah satu pegawai dinas pemuda dan olahraga terkait tagihan listrik yang sempat membengkak sampai dengan Rp.14 juta, serta keteledoran atau salah catat petugas PLN didalam mengecek meteran listrik milik konsumen. (ard)