Kediri  

Arena Judi Ocek Diobrak Polisi, Enam Warga Kota Kediri Diamankan

Arena Judi Ocek Diobrak Polisi, Enam Warga Kota Kediri Diamankan

Kediri – Asyik bermain judi ocek, lima warga Kelurahan Ngronggo dan satu warga Kelurahan Betet Kota Kediri, diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Senin (8/1/2018).

Ditangkapnya para pelaku, usai petugas berhasil menyita beberapa barang bukti judi ocek, 11 batang korek api, dua kalender dan uang tunai Rp 500 ribu

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto mengatakan, saat ini barang bukti dan enam tersangka diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Mereka terancam pasal 303 KUHP Subs pasal 303 bis KUHP. Dan, saat ini mereka tengah diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya kepada Wartawan, Senin (8/1).

Mantan Kapolsek Pesantren Kota Kediri itu mengatakan, penangkapan itu bermula ketika petugas mendapat laporan masyarakat adanya perjudian.

Selanjutanya, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dan, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan enam pelaku ketika bermain judi di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Sempol RT/RW 03 Kelurahan Ngronggo Kota Kediri.

“Pada saat diamankan, mereka sedang bermain judi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, enam tersangka yang diamankan petugas adalah EM (35) warga RT 03/ RW 08 Kelurahan Betet, PT (35) dan TY warga RT/RW 03 Kelurahan Ngronggo, AI (32) warga RT 01/ RW 03 Kelurahan Ngronggo, FJ (33) warga RT 02/RW 03 Kelurahan Ngronggo serta SN (43) warga RT 01/RW 03 Kelurahan Ngronggo Kota Kediri.

“Profesi pelaku berbeda-beda. Ada yang kuli bangunan, pekerja pabrik dan profesi lainnya,” pungkasnya.(bud)