Lebih jauh dijabarkan AKP Ketut Suparta, tepatnya Agustus 2017, lalu, korban membuka kardus air mineral yang didaparnya dari pelaku dan kenyataanya, kardus tersebut hanya berisikan air mineral, bukanya uang sesuai yang dijanjikan oleh pelaku.
” Dari sini, kasusnya dilaporkan ke Polsek Kandat Polres Kediri. Hingga, petugas berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi di sebuah tempat yang tidak jauh dari tempat tinggalnya di Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri” urainya.
AKP Ketut Suparta juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pengembangan, guna mendeteksi adanya korban lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“ Kami juga menghimbau, agar para warga yang merasa pernah menjadi korban penipuan pelaku penggandaan uang, bisa melapor ke Polsek Kandat,” pungkasnya. (bud)