Kediri – Usai melakukan penyelidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Kandat, akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus operandi penggandaan uang, Rabu (3/1/2018)
Adalah SR (40) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, yang ditangkap Polisi, setelah berhasil memperdayai Soleh (45) warga Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kandat AKP Ketut Suparta mengungkapkan, penipuan berawal Mei 2017 lalu. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku bertemu dengan korban dan mengaku bisa mengandakan uang milik korban.
Selanjutnya, korban merasa yakin berkat bujuk rayu pelaku. Hingga, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang yang akan digunakan sebagai alat pemancing penganda.Kemudian, pelaku menukar uang milik korban, dengan satu buah kardus air mineral.
“Pelaku meminta uang kepada korbannya secara bertahap hingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 juta,” terang AKP Ketut Suparta.