Kediri – Tim Reskrim Polsek Kandangan Polres Kediri berhasil mengamamkan seorang pelaku perbuatan tindak kejahatan asusila di bawah umur, Rabu (3/1/2018).
Pelaku berinisial S (31) warga Kabupaten Jombang, ditangkap Polisi saat di SPBU jalan Jombang Dusun Kebon Dalem Desa, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Penangkapan pelaku pencabulan berawal, dari laporan Anggrek (14) bukan nama sebenarnya, ke Polsek Kandangan, Selasa (2/1/2017), lalu. Pengakuanya, korban meresa tertekan lantaran disuruh melayani nafsu pelaku, sejak Desember 2017 lalu.
Saat itu, perbuatan asusila itu dilakukan di salah satu ruangan kosong belakang sekolah di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
“Setelah pelaku berhasil kita pancing baru kita amankan,” tutur Kapolsek Kandangan Polres Kediri AKP Eka Purnama.
Pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah saling kenal, pelaku mengajak ketemuan korban, hingga terjadi kasus asusila tersebut.
Dan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu tidak hanya dilakukan satu orang. Melainkan, lima orang termasuk korban yang terakhir ini.
“Pelaku, modusnya memberi janji palsu dan mengancam,” tandas Kapolsek Kandangan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Polsek Kandangan,guna dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri.(bud)