Opini  

Ketika ’’Pemain’’ Siber mulai Nakal

Ketika ’’Pemain’’ Siber mulai Nakal
Ketika ’’Pemain’’ Siber mulai Nakal
ilustrasi

Sebagaimana diketahui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE (25/11) telah disahkan. Naskah undang-undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir.

UU ITE yang semula disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di Indonesia. Kemudian di tengah perjalanan terjadi banyak polemik dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terutama terkait dengan penggunaan media sosial. Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan berekspresi pengguna Internet.

Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.