Opini  

Ketika ’’Pemain’’ Siber mulai Nakal

Ketika ’’Pemain’’ Siber mulai Nakal

Oleh : Djoko Tetuko *)

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat 6)

Peringatan Allah swt agar orang-orang beriman sepanjang jaman menyaring berbagai berita atau kabar dari orang-orang fasih. Fasih (Fasiq) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, meneliti kebenaran supaya tidak sampai menfitnah, mengadu domba, bahkan mencelakakan sebagai diabadikan dalam surat Al-Hujurat, bagi warga negara Indonesia dengan mayoritas beragama Islam, maka memegang teguh Al-Qur’an merupakan kewajiban supaya selamat dalam beribadah dan mengabdi kepada Ilahi Robbi.

Pemerintah Indonesia setelah melalui proses cukup panjang dalam hal memberikan hak terhadap warga negara untuk berekspresi maupun melakukan proses membuat, menyimpan, dan menyebarkan informasi juga mendapat kekuatan payung hukum luar biasa dengan penguatan pasal 28 (pada perubahan UUD 1945). Dimana dengan tegas dan jelas termaktub sebagai berikut;