Dana Hibah APBD Surabaya Rentan Korupsi, Hukum Dijinakkan

Dana Hibah APBD Surabaya Rentan Korupsi, Hukum Dijinakkan

MediaTransparansi – Terhitung tahun 2013-2015, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menaikan porsi dana hibah dari APBD. Beberapa lembaga negara mendapat dana hibah gedhe-gedhean. Tidak terkecuali lembaga penegak hukum. Yang ‘’kecil-kecil’’ untuk masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, selain rentan tindak korupsi, hukum dijinakkan dengan cara memfasilitasi nikmatnya fulus hibah kepada kepolisian dan kejaksaan.

Ketua Komite SMK Negeri 2 Surabaya, Agus Sudjoko mengaku iri mengetahui besaran dana hibah yang dikucurkan Pemkot Surabaya ke sejumlah lembaga negara. Angkanya menggiurkan. ‘’Layak, anggaran pendidikan dianaktirikan. Bahkan dipolitisasi. Dari sini terlihat, sejatinya pemerintah tidak peduli dengan pendidikan,” kata Agus mengomentari porsi dana hibah yang diberikan Walikota Tri Rismaharini kepada beberapa lembaga negara.

Lampiran Hibah yang melekat di Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang APBD Tahun 2014 Kota Surabaya dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan Tahun 2014 Kota Surabaya menyebutkan bahwa Risma menempatkan IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pemrov Jatim dan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) sebagai penerima dana hibah. Lembaga-lembaga negara itu ditempatkan pada deret nomor 936,937 dan 938.

Dana hibah yang disediakan untuk IAIN Sunan Ampel Rp 34.846.000.000. Pemrov Jatim dijatah Rp 18,558,910,075. Sedangkan Koarmatim disiapkan sebesar Rp 52.600.000. Sedangkan di sisi masyarakat, nilai hibah tertinggi dialokasikan untuk SMK Dr. Soetomo di Jl. Jojoran IV/2 sebesar Rp 2,90 miliar. Dana hibah terkecil, yakni Rp 1,85 juta, dipersembahkan kepada Masjid Al Ikhlash di Jl. Rungkut Tengah VI No. 1.
Pada APBD 2015 -baik sebelum maupun sesudah perubahan- Walikota Tri Rismaharini benar-benar bermurah hati. Lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian mendapat ‘’prioritas’’ dana hibah. Alokasi hibah untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mencapai Rp 898.741.417.

Sedangkan Polrestabes Surabaya dijatah dua kali, yakni Rp 13,68 miliar dan Rp 3,23 miliar. Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga ikut diperhatikan. Pemkot menyiapkan dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar. Bahkan Polda Jatim pun tak luput dari ‘’kebaikan’’ sang walikota. Alokasi dana hibah untuk lembaga penegak hukum tersebut mencapai Rp 70,16 miliar.

Agus hanya geleng-geleng kepala seraya tersenyum kecut. ‘’Itu bukan uang kecil,’’ ujarnya singkat. Karena itu, ia minta jangan salahkan penilaian masyarakat, bahwa walikota tengah menundukkan hukum dengan cara memberikan dana hibah besar-besaran kepada lembaga penegak hukum.

Menurutnya, penganggaran uang negara rawan tindak korupsi. Apalagi menyangkut dana hibah. Pintu berkorupsi, kata Agus, terbuka lebar. ‘’Indikasinya, aparat hukum diam meski hukum nyata-nyata ditabrak. Sebab, lembaga penegakan hukum sudah manut. Sudah jinak,’’ ucap dia yang menolak permintaan kepala SMK Negeri 2 agar Komite mencari duit ke orang tua siswa dengan alibi demi pendidikan siswa.