“Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa, mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.
“Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun berhubung MA sedang melakukan rapat paripurna, maka dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.(ant)