Empat Fraksi DPR ingin gulirkan angket terkait Ahok

Empat Fraksi DPR ingin gulirkan angket terkait Ahok
Empat Fraksi DPR ingin gulirkan angket terkait Ahok
Gedung Nusantara di dalam kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta.

PAN dan Demokrat sepakat

Fraksi PAN di DPR sepakat ikut menggulirkan hak angket terkait keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menurut Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

“Kami setuju gulirkan hak angket dan akan tanda tangani usulan tersebut,” kata Yandri di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin.

Yandri mengatakan Fraksi PAN merasa perlu mempertanyakan keputusan tersebut kepada pemerintah mengapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara padahal undang-undang tentang pemerintah daerah telah mengatur bahwa kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.

“Ini kan hak yang dimiliki anggota DPR jadi kalau ada anggota yang berinisiatif menggunakan hak angket maka kita hormati. Usulan ini akan kami sampaikan ke Pimpinan DPR karena sudah lebih dari dua fraksi dan 25 anggota,” ujarnya.

“Sebagai pejabat publik yang merupakan panutan dan rujukan banyak orang, mengambil keputusan. Jadi kalau sudah terdakwa harus diberhentikan sesuai aturan UU Pemda,” ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat juga sepakat menerapkan hak angket dalam perkara pengangkatan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ada 90 anggota DPR dari empat fraksi yang mengusulkan penerapan hak angket mengenai langkah Pemerintah mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Kami dari empat fraksi menilai diaktifkannya kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, melanggar amanah undang-undang serta Peraturan KPU, sehingga kami mengusulkan hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo.

Fandi Utomo bersama sejumlah anggota DPR RI dari empat fraksi menyerahkan usulan hak angket kepada pemimpin DPR yang diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang didampingi Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.

Fandi menyebut keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (11/2) sore jelas melanggar hukum.

“Ini jelas melanggar aturan UU dan Peraturan KPU, karena hari Sabtu masih hari kampanye dan Ahok menyandang status terdakwa,” kata Fandi.(ant)