Mereka adalah Abdul Chair Ramadhan, ahli pidana MUI, dosen fakultas hukum Universitas Islam Assyafiyah, sekaligus dosen fakultas hukum STIH IBLAM.
Kemudian, Muhammad Amin Suma, selaku ahli agama MUI, Komisi Fatwa MUI, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mahyuni, yang merupakan ahli bahasa, dosen bahasa di Universitas Mataram NTB. Terakhir adalah Mudzakir, dia adalah ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta.
Melihat saksi-saksi tersebut, Sirra belum bisa membeberkan poin apa saja yang akan ditanyakan terhadap para saksi yang dihadirkan pihak JPU.
“Kita lihat aja nanti, intinya kita sudah siap,” tutupnya.(cnn/okezone)