Pemerintah Jajaki Potensi Ekspor Ikan Napoleon Natuna

Pemerintah Jajaki Potensi Ekspor Ikan Napoleon Natuna

LIPI selaku “scientific authority” akan memberikan rekomendasi jumlah kuota tangkap (benih) dan kuota ekspor ikan napoleon di wilayah Natuna dan Anambas kepada Kementerian LHK selaku “management authority” sebagai dasar penerbitan kuota tangkap dan kuota ekspor.

“Jadi nanti pendataannya tidak angka, tapi berdasarkan berat, misal berapa kilogram. Itu lebih masuk akal,” jelasnya.

Lebih lanjut, masih ada tindak lanjut dan penunjukkan pelabuhan untuk ekspor yang rencananya melalui Pelabuhan Sedanau dan Pelabuhan Tarempa.

Untuk itu, Kementerian LHK dan LIPI diminta menyampaikan notifikasi kepada Sekretariat CITES (konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam) dengan lampiran dokumen pendukung yang diperlukan dari Bupati Natuna dan Bupati Anambas.

“Dan untuk memperlancar ekspor ikan napoleon melalui pelabuhan laut, diminta kepada perusahaan pemilik SIKPI untuk segera mengurus perijinan kapal pengangkut ke Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan penyesuaian ruang lingkup perijinan. Selain itu, agar kelompok nelayan membangun penangkaran sebagai tempat keramba dan pembinaannya diserahkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya.

Selain melakukan penjajakan mengenai ekspor ikan napoleon, melalui pertemuan dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Selasa (7/2), Kemenko Kemaritiman juga membahas potensi pengembangan sektor pariwisata.(ant)