Pemerintah Jajaki Potensi Ekspor Ikan Napoleon Natuna

Pemerintah Jajaki Potensi Ekspor Ikan Napoleon Natuna

Jakarta (MT) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah menjajaki potensi ekspor ikan napoleon dari Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau, lantaran kawasan tersebut memiliki potensi pengembangan ikan langka itu dengan menggunakan keramba.

Namun, Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/2), mengatakan kebijakan ekspor tersebut harus menunggu permintaan Bupati Natuna dan Anambas.

Pemerintah Kabupaten Natuna dan Anambas haruslah berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan tembusan ke Kemenko Maritim sebagai teknis permintaan ekspor.

“Surat itu tentang menyatakan kesediaan menaati ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ekspor ikan napoleon,” ujarnya.

Menurut Havas, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam ekspor ikan napoleon, antara lain ukuran ikan yang boleh diekspor antara 1 hingga 3 kg per ekor dari yang diperoleh dari hasil pembesaran di keramba, dan bukan hasil tangkap laut.

“Ini nanti akan dimasukan dalam data ekspor 2017. Kuota Tangkap dan kuota ekspor ini akan ditetapkan setelah adanya kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan akan dimasukkan dalam kuota ekspor 2017,” katanya.