Diharapkan pula dengan vonis maksimal akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak serta ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.
“Putusan itu juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakanginya,” tambahnya.
Sebelumnya buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24).
Eno ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 silam.
Ketua majelis hakim, M Irfan Siregar, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, (8/2). Terdakwa lainnya yang masih di bawah umur, RAI (15), telah divonis 10 tahun penjara.(ant)