Jakarta (MT) – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Eno Farihah (19) yang meninggal di Tangerang pada Mei 2016.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban, ujar Khofifah di Jakarta, Jumat (10/2).
Menurut Mensos, apa yang dilakukan pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia.
Sementara bagi keluarga Eno, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.
Karenanya, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati, kata Khofifah, sehingga diharapkan vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan biadab dan keji serupa.