Pemberlakuan SPP dinilai memberatkan wali murid, apa tanggapan Komisi E?
Pendidikan gratis itu kan tetap dalam porsi untuk mereka yang tak punya kemampuan secara finansial. Nah, pemberian SPP ini justru untuk mencegah kriminalisasi terhadap pendidikan di tengah isu politik soal pendidikan gratis.
Kalau tidak, maka tidak ada proteksi hukum terhadap penyelenggara pendidikan, kepala sekolah dan para guru. Akhirnya yang terjadi dianggap pungli. Itu kan kasihan juga kan mereka.
Kriminalisasi pendidikan?
Fakta yang saya lihat, yang saat temui di Jember pada waktu isu pendidikan gratis didenggungkan dan menggelinding menjadi bagian dari kepentingan politik. Akhirnya kepala sekolah tidak berani menarik iuran, tidak juga berani menerima sumbangan dari orang tua murid.
Di sisi lain sumber pendanaannya nggak ada. Padahal ini lembaga harus membayar gaji GTT-PTT, akhirnya sampai lima bulan mereka nggak gajian. Ini saya temui di beberapa tempat.
Akhirnya yang diterapkan untuk anggaran GTT-PTT ditalangi melalui dana pinjaman, di antaranya dari koperasi sekolah. Itupun sekadar untuk menutupi transportasi saja
Bagaimana dengan wali murid yang tidak mampu?
Bagi yang tidak mampu yang harus diusahakan untuk gratis. Ini kan soal rumah tangga pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Berembuklah! Kabupaten/kota diberi peluang berpartisipasi untuk dana peyelenggaraan pendidikan.
Kalau kemudian ada satu daerah yang mampu untuk menggratiskan warganya berdasarkan APBD yang dimiliki, kenapa tidak? Tapi juga harus ingat banyak pula daerah yang tidak mampu.
Bukankah ini soal prestise masing-masing kepala daerah?
Saya kira gengsi dan segala macamnya hari ini jangan dikedepankan. Saatnya kita memikul tanggung jawab ini bersama-sama.