Sebagai media, pers, dan wartawan serta pemilik media dalam melaksanakan amanat sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dalam menyajikan berebagi berita dan fakta mampu menghasilkan karya jurnalistik sesuai (butir sila ini). mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.dan seterusnya. Melaksanakan sila ketiga ; Persatuan Indonesia, karya jurnalistik wartawan berlandaskan ’’Pers Pancasila’’ sesuai (butir sila ini) menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan dan butir lainnya.
Menjalankan amanat sila keempat ; Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, wartawan dengan ideologi ’’Pers Pancasila’’ sesuai (butir sila ini) dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat..Melaksanakan amanat sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka wartawan sejati bangsa dan negara Indonesia dengan dasar ’’Pers Pancasila’’ sesuai (butir sila ini), maka dengan sungguh-sungguh harus mengacu pada prinsip mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan seterusnya.
Sekali lagi catatan ringan dan analisis di atas, sekedar memberi penyegaran bahwa Pers Pancasila dengan 36 butir rumusan yang sudah cukup baik, kemudian diterapkan pada kinerja media, pers, dan wartawan serta pemilik media dalam menjalankan tugas mulia menyajikan pemberitaan dan informasi sebanyak-banyaknya untuk kemaslahatan masyarakat, maka insyaAllah mampu mewujudkan informasi yang beraroma dan bernafas bangsa dan negara Indonesia yang senantiasa menunjung tinggi akhlaqul karimah atau budi pekerti yang luhur, sehingga akan membuahkan hasil revolusi mental secara alami dan bersahaja. Sekaligus mengantarkan karya jurnalistik wartawan dengan dasar ’’Pers Pancasila’’ mampu menyeimbangkan perbedaan menuju Indonesia berjaya lahir batin. (*)