Sekedar mengingatkan pada artikel ringan ini bahwa proses menjalankan reformasi, diakui atau tidak belum secara menyeluruh mampu menumbuhkembangkan tatanan demokrasi sejati (demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat), namun menjadi arena (maaf) ’’memamerkan kepandaian berdemokrasi’’ menurut paham dan keyakinan masing-masing tanpa rambu-rambu peraturan yang secara menyeluruh untuk kepentingan anak bangsa, kepentingan Indonesia.
Sekedar menyampaikan pikiran ringan bahwa ‘’Pers Pancasila’’, dengan menyajikan berbagai informasi akan mampu menjadi penyeimbang perbedaan, bahkan mampu menjadi perekat persatuan anak bangsa, apabila secara menyeluruh UU Pers sudah cukup baik, namun harus ’’dikawinkan’’ dengan Pancasila, khususnya 36 butir P4.
Sebagai contoh pada pengamalan sila pertama, KeTuhanan Yang Maha Esa, maka media, pers, dan wartawan serta pemilik media yang mengakui sila pertama, seluruh penyajian pemberitaannya harus mencerminkan butir 1 sampai 4, yaitu; 1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Haha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;. 2. Hormat-menghormati dan kerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup ;.3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya ;.4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.